Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Mobile (atas) Indonesia News

Iklan

Iklan Dekstop (tengah)

Iklan

PRINSIP - PRINSIP DASAR EKONOMI ISLAM

04 April 2022, 23.45 WIB
Makalah
KATA PENGANTAR


Dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, besar rasa syukur penulis kehadirat Allah Swt. Karena berkat rahmat, inayah dan juga taufiq serta hidayahnya yang diberikan kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan sebuah makalah dengan judul “Prinsip-Prinsip Dasar Ekonomi Islam.”
Makalah ini penulis susun, agar dapat berguna untuk dimanfaatkan oleh segenap para pembaca, terutama yang belum begitu mengetahui juga memahami tentang salah satu tentang pembahasan nantinya. Demikianlah kiranya yang dapat penulis persembahkan dan tidaklah lain sebagai harapan dari penulis semoga makalah ini benar-benar untuk bisa ber mamfaat bagi para pembaca yang budiman yang sedang giat-giatnya untuk mengkulang kaji tentang masalah yang ada dalam pembahasan nantinya.
Dan akhirnya tegur sapa dari para pembaca yang bersifat hal membangun sangat penulis tunggu-tunggu, demi perbaikan dan juga kesempurnaan isi makalah ini. Karenanya penulis sebagai manusia biasa yang tidak luput dari rasa lupa dan jauh dari kesempurnaan.


Banda Aceh, 7 Oktober 2020



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii

PENDAHULUAN 1
Latar Belakang 1
Rumusan Masalah 2
Tujuan Penulisan 2

LANDASAN TEORITIS 3
Pengertian Ekonomi Islam 3
Prinsip dan Dasar-Dasar Ekonomi Islam 4
Nilai Dasar Kepemilikan dan Kedudukan Harta dalam Islam 7
Unsur Penting Aktivitas Ekonomi dalam Islam 9

PENUTUP 10
Kesimpulan 10
Saran 11

DAFTAR PUSTAKA 12
BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Apabila ekonomi Islam menjadi bagian dari Islam yang sempurna, maka tidak mungkin memisahkannya dari sisi sistem aturan Islam yang lain dari aqidah, ibadah dan akhlak. Berdasarkan ini, maka tidak boleh kita mempelajari akan ekonomi Islam secara berdiri sendiri yang terpisah dari aqidah Islam dan syariahnya, karena sistem ekonomi Islam bagian dari syariah Islam dalam suatu perekonomian yang di atur oleh mekanisme pasar tingkatan pada penggunaan tenaga kerja penuh akan selalu tercapai. Pandangan ini didasarkan kepada keyakinan bahwa di dalam perekonomian tidak akan terdapat akan kekurangan permintaan dan apabila pada produsen menaikkan produksi mereka ataupun menciptakan jenis-jenis barang yang baru.
Kata khilafah secara umum berarti tanggung jawab sebagai penggantian utusan Allah. Secara umum, khilafah berarti tanggung jawab yang telah ada dikuasakan kepada manusia atas apa yang ia miliki atas segala sesuatunya, sementara secara khusus dalam bidang ekonomi khilafah berarti, tanggung jawab untuk mengelola sumber daya yang telah diberikan Allah kepada manusia untuk mampu dikelola semaksimal mungkin dengan menghiraukan akibat yang akan ditimbulkan jika melakukannya secara besar-besaran dan manusia dituntut untuk memaksimalkan sumber daya yang ada tanpa harus merusaknya.
Dalam agama Islam, pemilik mutlak dari alam semesta ini adalah Tuhan Yang Maha Esa. Allah menciptakan alam semesta ini diciptakan untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup yang ada di dalamnya setiap manusia memiliki hak untuk memanfaatkan apa yang telah disediakan oleh Tuhan, dan manusia itu hanya mendapat mandat untuk memanfaatkan dan mengembangkannya untuk hal kepentingan kemaslahan manusia (li hifdz al maslahat al ibad). Namun, hal tersebut harus dilakukan dengan baik karenakan dipertanggungn jawabkan di akhirat kelak, dalam ajaran Islam.
Membahas tentang kepemilikan pastinya tidak akan bisa terlepas dari hal yang namanya harta. Seorang muslim hendaknya memandang harta itu dalam perspektif yang luas dan luhur seperti halnya Islam memandang harta sebagai amanat yang mampu disajikan media oleh manusia untuk hal mencapai falah semaksimal mungkin. Atas apa yang telah diberikan oleh Tuhan maka kita diharuskan untuk mengelola dengan baik. Baik digunakan untuk kebutuhan konsumsi atau dibelanjakan maupun dikembangkan, di dalam hal ni maksud dari membelanjakan harta adalah bagaimana kita menyalurkan harat tersebut untuk dapat dimanfaatkan pada hal yang baik seperti nafkah keluarga.
Rumusan Masalah
Berdasarkan keterangan dan juga penjelasan dari latar belakang masalah yang di atas maka pembahasan ini akan difokuskan pada hal-hal sebagai berikut :
Prinsip dan dasar-dasar ekonomi Islam
Nilai dasar kepemilikan dan kedudukan harta dalam Islam
Unsur penting aktivitas ekonomi dalam Islam.

Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan ini ialah selain untuk bisa memenuhi tugas-tugas di dalam perkuliahan juga diharapkan sebagai hal-hal berikut :
Untuk dapat memahami prinsip dan dasar-dasar ekonomi Islam
Untuk dapat memahami nilai dasar kepemilikan dan kedudukan harta Islam
Untuk dapat memahami unsur penting aktivitas ekonomi dalam Islam.



BAB II
LANDASAN TEORITIS

Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai sebuah studi tentang sisi pengelolaan harta benda menurut perspektif Islam. Ekonomi Islam merupakan satu kajian ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan peraturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaiman dirangkum dalam rukun Islam dan rukun iman, dan ilmu ekonomi Islam merupakan suatu ilmu pengetahuan social yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
Menurut Prof. Dr. Ahmad Muhammad Assal & Prof. Dr. Fathi Ahmad Abdul Karaim adalah sesungguhnya ekonomi Islam adalah bagian integral dari sistem Islam yang sempurna, dan apabila ekonomi konvensional dengan sebab situasi kelahirannya terpisah secara sempurna dari dalam diri agama maka keistimewaan terpenting ekonomi Islam adalah keterkaitannya secara sempurna dengan Islam itu sendiri, yaitu aqidah dan syariah. Apabila ekonomi Islam menjadi bagian dari Islam yang sempurna, maka tidak mungkin memisahkannya dari sisi sistem aturan Islam yang lain dari aqidah, ibadah dan akhlak. Berdasarkan ini, maka tidak boleh kita mempelajari akan ekonomi Islam secara berdiri sendiri yang terpisah dari aqidah Islam dan syariahnya, karena sistem ekonomi Islam bagian dari syariah Islam.
Sedangkan menurut Muhammad Rawwas Qal’ah Ekonomi Islam adalah suatu ketaatan terhadap aturan ini merupakan ketaatan kepada Allah Swt, dan setiap ketaatan kepada Allah adalah ibadah. Jadi menerapkan sistem ekonomi Islam adalah ibadah. Di dalam suatu perekonomian yang di atur oleh mekanisme pasar tingkatan penggunaan tenaga kerja penuh akan selalu tercapai. Pandangan ini didasarkan kepada keyakinan bahwa di dalam perekonomian tidak akan terdapat kekurangan permintaan dan apabila pada produsen menaikkan produksi mereka atau menciptakan jenis-jenis barang yang baru, maka dalam perekonomian akan selalu terdapat permintan terhadap barang barang itu, dan maka di dalam perekonomian pada umumnya tidak pernah berlaku kekurangan permintaan, dan dengan hal perkataan lainnya, penawaran yang bertambah akan secara otomatis menciptakan pertambahan permintaan.
Prinsip dan Dasar-Dasar Ekonomi Islam
Nilai merupakan sisi normatif dari ekonomi Islam yang berfungsi mewarnai atau menjamin kualitas perilaku ekonomi setiap individu. Nilai-nilai dasar ini tidaklah dapat berjalan sendiri melainkan harus berjalan berdampingan dengan suatu isi prinsip-prinsip ekonomi lebih khususnya ekonomi Islam. Prinsip inilah yang akan mampu menjadikan bangunan ekonomi Islam kokoh dan dinamis, dan nilailah yang berfungsi untuk dapat mewarnai kualitas bangunan tersebut. Dapat disimpulkan inti dari nilai di dalam Islam adalah ketauhidaan, segala aktivitas yang dilakukan ditujukan untuk melakukan hukum Allah termasuk di dalamnya adalah nilai dalam ekonomi.
Dalam pelaksanaannya, nilai tauhid ini diterjemahkan di dalam banyak nilai dan terdapat tiga nilai dasar yang menjadi pembeda ekonomi Islam dengan lainnya, yakni:
Keadilan (adl)
Menegakkan keadilan dan memberantas kezaliman adalah isi tujuan utama dari risalah para Rasul-Nya, dan bahkan seorang Muslim terkemuka Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa keadilan merupakan unsur paling utama di dalam maqashid syari’ah. Secara garis besar keadilan dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana terdapat kesamaan perlakuan di mata hukum, kesamaan hak kompensasi, hak hidup secara layak, hak menikmati pembangunan dan tidak adanya pihak yang dirugikan serta adanya keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.
Khilafah
Kata khilafah secara umum berarti tanggung jawab sebagai penggantian utusan Allah. Secara umum, khilafah berarti tanggung jawab yang telah ada dikuasakan kepada manusia atas apa yang ia miliki atas segala sesuatunya, sementara secara khusus dalam bidang ekonomi khilafah berarti, tanggung jawab untuk mengelola sumber daya yang telah diberikan Allah kepada manusia untuk mampu dikelola semaksimal mungkin dengan menghiraukan akibat yang akan ditimbulkan jika melakukannya secara besar-besaran dan manusia dituntut untuk memaksimalkan sumber daya yang ada tanpa harus merusaknya. Secara garis besar tanggung jawab tersebut dibagi menjadi tiga yakni:
Tanggung jawab berperilaku ekonomi dengan cara yang benar
Tanggung jawab untuk mewujudkan maslahah maksimum
Tanggung jawab perbaikan kesejahteraan setiap individu.
Takaful
Secara bahasa takaful artinya jaminan masyarakat (social insurance). Jaminan sosial ini bukan hanya berbentuk material namun juga dan dapat berbentuk non materi, dalam sisi konsep takaful ini bisa dijabarkan lebih lanjut menjai sebagai berikut:
Jaminan terhadap pemilikan dan pengelolaan sumber daya oleh individu.
Jaminan setiap individu untuk menikmati hasil pembangunan atau output.
Jaminan stiap individu untuk membangun keluarga sakinah.
Jaminan untuk amar ma’ruf nahi munkar.

Selain dari pada itu, terdapat beberapa tambahan beberapa point dari buku-buku yang pernah disesuaikan dengan pokok pembahasan mengenai perekonomian Islam, di antaranya:
Tauhid (Keesaan Tuhan)
Konsep tauhid berisikan kepasrahan (taslim) manusia kepada Tuhannya, dalam perspektif yang lebih luas, konsep ini merefleksikan adanya kesatuan (unity/ al wihdat), yaitu isi kesatuan kemanusiaan (unit of mankind), kesatuan penciptaan (unit of creation), dan kesatuan tuntunan hidup (unit of guidance) serta kesatuan tujuan hidup (unit of purpose of life).
Nubuwwah (kenabian)
Sifat yang ada dalam diri Nabi yang patut kita teladani dan contoh dalam hal bermuamalah yakni siddiq (jujur), bisa amanah (bertanggung jawab), fathonah (kemampuan). Karena kesemua ini merupakan sifat yang wajib dimiliki oleh diri Nabi dan harus pula dicontoh oleh umatya, dan memang sepatunya semua sifat yang ada ada Nabi dijadikan panutan oleh umatnya.

Setelah pembahasan akan dasar nilai ekonomi Islam, berikut akan dijabarkan tentang prinsip ekonomi Islam. Prinsip ekonomi dalam Islam merupakan kaidah-kaidah pokok yang membangun struktur ataupun kerangka ekonomi Islam yang digali dari al-Qur’an dan Sunnah. Berikut adalah prinsip-prinsip yang menjadi suatu kaedah di dalam ekonomi Islam:
Kerja (resource utilization)
Dalam prinsip ekonomi Islam, manusia bukan hanya diajarkan untuk beribadah saja, namun juga untuk bekerja. Setiap manusia dianjurkan untuk bekerja demi dapat melakukan kegiatan ibadah kepada Tuhan, dengan bekerja dan dapat guna mencukupi kebutuhan maka kita akan senantiasa bersyukur atas apa yang telah Tuhan berikan kepada kita.
Kompensasi (comentation)
Setiap pekerjaan pasti akan ada kompensasi atas apa yang telah dikerjakan, dan dalam prinsip ekonomi hal tersebut diterapkan di dalam bentuk gaji. Begitu pun dalam sektor ekonomi Islam yang dimana terdapat hadist bahwa Rasulullah Saw bersabda: bayarlah upah sebelum kering keringatnya.
Efisiensi (efficiency)
Suatu kegiatan pengelolaan sumber daya melibatkan isi lima unsur pokok, yaitu kehalian, tenaga, bahan, ruang, dan waktu, sedangkan hasil terdiri dari aspek jumlah (kuantitas) dan mutu (kualitas). Efisiensi dalam arti umum berarti dalam kegiatan yang menghasilkan output yang memberikan masalah paling tinggi atau yang disebut efisiensi alokasi (allocation effiency). Dalam arti sempit, efisiensi berarti kegiatan yang menghasilkan output paling banyak dan berkualitas atau disebut efisiensi teknis (x-effiency).
Profesionalitas (profesionalism)
Profesional artinya dapat membedakan antara urusan pribadi dengan pekerjaan yang wajib kita lakukan, dengan adanya profesionalisme ini efisiensi produksi dapat tercapai.
Kecukupan (suffenciency)
Kecukupan bukan hanya berarti segala kebutuhan yang mendesak dapat didalam dipenuhi saja. Kecukupan juga mencakup kenyamanan akan apa ia miliki pada saat itu gunan membangun keluarga yang sejahtera secara finansial.
Pemerataan kesempatan (equal opprtunity)
Setiap individu baik berbeda gender, suku, ras, maupun agama memiliki suatu kesempatan yang sama hal pengelolaan sumber daya maupun dalam banyak hal menikmatinya, dan kesempatan yang ada harus merata kepada seluruh kalangan tanpa terkecuali.
Kebebasan (freedom)
Setiap manusia juga diberikan kebebasan di dalam menempuh kehidupannya di dunia. Mereka memiliki kebebasan memilih baik buruk, benar salah, baik yang merusak maupun yang bermanfaat. Namun, dalam Islam dianjurkan untuk dapat memilih pilihan yang lebih banyak dalam hal mengandung maslahah dibanding mudharatnya.
Kerja sama (cooperation)
Manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat lepas dari individu yang saling Semua saling ketergantungan satu sama lain, ketergantungan tersebut membuat setiap individu harus saling bekerja sama agar pekerjaan yang ia inginkan dapat selesai seusai dengan harapannya.
Persaingan (competition)
Islam mendorong umatnya untuk berlomba di dalam hal kebaikan. Hal tersebbut juga termasuk di dalam usaha bermuamalah. Setiap individu memiliki hak untuk berusaha dan bekerja, namun yang perlu digaris bawahi adalah dalam konsep bermuamalah tidak boleh merugikan pihak yang lain, seorang pedagang berhak melakukan jual beli dengan pelanggannya tanpa harus merugikan pihak yang lain.
Keseimbangan (equilibrium)
Keseimbangan yang dimaksud adalah manusia harus seimbang dalam berbagai aspek. Kita boleh memikirkan kehidupan akhirat namun tanpa melupakan suatu kehidupan duniawi guna kesejahteraan di dunia akhirat kelak.
Solidaritas (solidarity)
Solidaritas mengandung arti persaudaraan dan tolong menolong, sesama anggota yang ada di dalam suatu komunitas haruslah menjunjung prinsip persaudaraan sehingga kehidupan bermasyarakat dapat lebih nyaman dan tentram.

Nilai Dasar Kepemilikan dan Kedudukan Harta dalam Islam
Dalam agama Islam, pemilik mutlak dari alam semesta ini adalah Tuhan Yang Maha Esa. Allah menciptakan alam semesta ini diciptakan untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup yang ada di dalamnya setiap manusia memiliki hak untuk memanfaatkan apa yang telah disediakan oleh Tuhan, dan manusia itu hanya mendapat mandat untuk memanfaatkan dan mengembangkannya untuk hal kepentingan kemaslahan manusia (li hifdz al maslahat al ibad). Namun, hal tersebut harus dilakukan dengan baik karenakan dipertanggungn jawabkan di akhirat kelak, dalam ajaran Islam, hak miliki dikategorikan menjadi tiga, yaitu:
Hak miliki individual (milkiyah fardhiah/ private ownership)
Hak miliki umum atau publik (milkiyah ‘ammah/ public ownership)
Hak miliki negara (milkiyah daulah/ state ownership).

Setiap individu diperbolehkan untuk memiliki dan mengelola sumber daya yang ada selagi sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan oleh Allah Swt, dan tidak lupa pula juga harus bisa menjaganya agar tidak menimbulkan kerusakan yang mengandung mudharat lebih besar dibanding dengan manfaatnya. Sementara dalam tiap kepemilikan umum barangnya haruslah dapat dimanfaatakan oleh seluruh masyarakat yang ada di komunitas tersebut. Hak milik umum terdapat pada benda dengan karakterisktik berikut:
Merupakan fasilitas umum, dimana kalau benda ini tidaklah ada di dalam suatu negeri atau komunitas, maka akan menyebabkan suatu sengketa dalam mencari, seperti jalan raya,  air minum, dan sebagainya.
Bahan tambang yang relatif tidak terbatas jumlahnya.
Sumber daya alam yang sifat pembentukannya yang menghalangi untuk dimiliki hanya oleh orang secara individual.
Harta benda waqaf, yaitu harta seseorang yang dihibahkan untuk kepentingan umum.

Membahas tentang kepemilikan pastinya tidak akan bisa terlepas dari hal yang namanya harta. Seorang muslim hendaknya memandang harta itu dalam perspektif yang luas dan luhur seperti halnya Islam memandang harta sebagai amanat yang mampu disajikan media oleh manusia untuk hal mencapai falah semaksimal mungkin. Atas apa yang telah diberikan oleh Tuhan maka kita diharuskan untuk mengelola dengan baik. Baik digunakan untuk kebutuhan konsumsi atau dibelanjakan maupun dikembangkan, di dalam hal ni maksud dari membelanjakan harta adalah bagaimana kita menyalurkan harat tersebut untuk dapat dimanfaatkan pada hal yang baik seperti nafkah keluarga.
Unsur Penting Aktivitas Ekonomi dalam Islam
Aktivitas dalam ekonomi umumnya terdiri dari pada 3 aktivitas yakni, produksi, distribusi dan konsumsi. Dalam ekonomi Islam aktivitas pentingnya juga sama seperti ekonomi konvensional.
Produktif
Produksi merupakan kegiatan mengolah bahan mentah menjadi bahan setengah jadi maupun yang bahan jadi. Produksi adalah kegiatan yang dilakukan manusia di dalam menghasilkan suatu produk baik barang, maupun jasa ynag kemudian dimanfaatkan oleh tiap konsumen di dalam ekonomi Islam tujuan dari prosesnya adalah memberikan maslahah bagi umat. Untuk memproduksi sebuah barang atau jasa dibutuhkan yang namanya faktor produsksi, dan faktor produksi sendiri trediri dari faktor produksi tetap (fixed input) dan semua faktor produksi variabel (variable input). Pembagian tersebut dikelompokkan sesuai dengan tiap jangka waktu penggunaannya.
Konsumsi
Dalam mengkonsumsi suatu barang haruslah sesuai dengan maqhasid syariah. Tujuan pertama mencari kepuasan tertinggi. Batasan dari suatu konsumsi adalah kemampuan anggaran. Konsumsi dalam Islam harus dapat memperhatikan aspek ajaran agama Islam, hal tersebut dapat dilaksanakan dalam hal memeperhatikan orang lain ketika melakukan kegiatan konsumsi, tujuan konsumsi ekonomi Islam adalah mengkonsumsi dengan hal lebih mempertimbangkan maslahah dari pada utilitas.
Distribusi
Distribusi haruslah merata baik untuk kalangan bawah maupun kalangan atas. Hal tersebut dilakukan agar seluruh masyarakat sejahtera tanpa terkecuali, hal tersebut merupakan salah satu maqhasid syariah.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka pembahasan ini dapat ditarik kesimpulan yang bahwasanya ekonomi Islam adalah suatu ketaatan terhadap aturan ini merupakan ketaatan kepada Allah Swt, dan setiap ketaatan kepada Allah Swt adalah ibadah. Jadi menerapkan sistem ekonomi Islam adalah ibadah. Di dalam suatu perekonomian yang di atur oleh mekanisme pasar tingkatan penggunaan tenaga kerja penuh akan selalu tercapai. Pandangan ini didasarkan kepada keyakinan bahwa dalam perekonomian tidak akan terdapat kekurangan permintaan dan apabila pada produsen menaikkan produksi mereka atau menciptakan jenis-jenis barang yang baru.
Dalam pelaksanaannya, nilai tauhid ini diterjemahkan di dalam banyak nilai dan terdapat tiga nilai dasar yang menjadi pembeda ekonomi Islam dengan lainnya, yakni:
Keadilan (adl)
Khilafah
Tanggung jawab berperilaku ekonomi dengan cara yang benar
Tanggung jawab untuk mewujudkan maslahah maksimum
Tanggung jawab perbaikan kesejahteraan setiap individu.
Takaful
Jaminan terhadap pemilikan dan pengelolaan sumber daya oleh individu.
Jaminan setiap individu untuk menikmati hasil pembangunan atau output.
Jaminan stiap individu untuk membangun keluarga sakinah.
Jaminan untuk amar ma’ruf nahi munkar.

Tauhid (Keesaan Tuhan)
Nubuwwah (kenabian.

Prinsip ekonomi dalam Islam merupakan kaidah-kaidah inti yang membangun struktur atau kerangka ekonomi Islam yang digali dari al-Qur’an dan Sunnah. Berikut adalah prinsip-prinsip yang menjadi suatu kaedah di dalam ekonomi Islam:
Kerja (resource utilization)
Kompensasi (comentation)
Efisiensi (efficiency)
Profesionalitas (profesionalism)
Kecukupan (suffenciency)
Pemerataan kesempatan (equal opprtunity)
Kebebasan (freedom)
Kerja sama (cooperation)
Persaingan (competition)
Keseimbangan (equilibrium)
Solidaritas (solidarity)

Dalam setiap kepemilikan umum barangnya haruslah dapat dimanfaatakan oleh seluruh masyarakat yang ada di komunitas tersebut. Hak milik umum terdapat pada benda dengan karakterisktik berikut:
Merupakan fasilitas umum, dimana kalau benda ini tidaklah ada di dalam suatu negeri atau komunitas, maka akan menyebabkan suatu sengketa dalam mencari, seperti jalan raya, air minum, dan sebagainya.
Bahan tambang yang relatif tidak terbatas jumlahnya.
Sumber daya alam yang sifat pembentukannya yang menghalangi untuk dimiliki hanya oleh orang secara individual.
Harta benda waqaf, yaitu harta seseorang yang dihibahkan untuk kepentingan umum.

Saran
Dalam sebuah peribahasa disebutkan “Tiada Gading yang Tak Retak” dan juga tidak ada satupun yang sempurna didunia ini, karena kesempurnaan hanya milik Allah, begitupun makalah ini yang kami yakin masih jauh dari kesempurnaan, maka dari itu saran maupun kritik membangun dari semua pihak.



DAFTAR PUSTAKA

Adiwarman Azwar, Konsep Ekonomi Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Akhmad Mujahiddin, Ekonomi Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Ibnu Somad, Penomena Prinsip Syariah dalam Hukum Islam, Jakarta: Kencana, 2010.

Muhammad Hazmi Yahya, Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam, Jakarta: Gramata, 2010.

Nur Kholid, Konsep Rasionalisasi dalam Ekonomi Islam, Jakarta: Islamic Roll, 2004.

Nur Riyanto, Teori Islam Mengenai Perbandingan Kepemilikan Ekonomi, Jakarta: Kencana, 2010.

Nurdin Pasya, Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali Press, 2012.

Sadomo Sukirno, Ekonomi Teori Pengantar, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 
Komentar

Tampilkan

  • PRINSIP - PRINSIP DASAR EKONOMI ISLAM
  • 0

Share

Terkini